Pengamat sebut Prabowo-Sandi kemungkinan bisa menang di MK

Pihak Prabowo-Sandi harus konsisten dan membuktikan terkait narasi yang kerap dimunculkannya selama ini.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno besar kemungkinan bisa menang dalam gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, untuk meraih kemenangan tersebut tentu tak mudah. Pihak Prabowo-Sandi harus konsisten dan membuktikan terkait narasi yang kerap dimunculkannya selama ini.

Dalam bukti gugatan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang dipermasalahkan adalah terkait dua hal yakni aspek kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif, pihak BPN mengajukan link berita untuk dijadikan alat bukti. Menurut Refly, bukti tersebut tidaklah cukup. 

“Harus diperkuat dengan bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain yang harus dilihat misalnya, saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Refly kepada Alinea.id di Jakarta pada Senin, (27/5).

Selanjutnya pada aspek kuantitatif, BPN mempermasalahkan soal penggelembungan 17,5 juta suara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dianggap sebagai cadangan bagi paslon 01 untuk menambah suara. Lalu, aspek lain yang diajukan BPN di antaranya penggunaan APBN dan program pemerintah yang dianggap sengaja dikeluarkan untuk memenangkan paslon nomor urut 01. 

Tak hanya itu, soal netralitas kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi. Juga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Kemudian larangan pemerintahan atau program tertentu dari media massa. Terakhir, adanya diskriminasi dalam penegakan hukum.