Perludem minta Pilkada Serentak 2020 ditunda

Keadaan sekarang menggambarkan apa yang digambarkan perppu, bahwa keadaan sekarang tidak membaik, malah makin memburuk.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Pemerintah diminta menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Permintaan itu didasarkan lantaran semakin meningkatnya calon kepala daerah yang terjangkit corona jenis baru atau SARS-CoV-2.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan berlandasakan aturan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU).

"Redaksinya itu telah jelas, bahwa ketika wabah itu belum selesai maka pilkada bisa ditunda kembali sampai keadaannya lebih baik," terang Usep, saat dihubungi, Kamis (10/9).

Adapun diktum yang dimaksud Usep ialah Pasal 201A (3) yang menerangkan bahwa pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan, karena bencana nasional pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.

Usep menerangkan, tindakan KPU yang melaporkan puluhan calon kepala daerah terinfeksi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi dasar untuk melihat tidak terkendalinya pandemi ini.