Permohonan gugatan Prabowo-Sandi di MK dinilai cacat

Laporan gugatan BPN Prabowo-Sandi tidak akan mampu mendiskualifikasi paslon 01.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. Antara Foto

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan gugatan yang dilaporkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ganda dan kekayaan dana kampanye calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, cacat materil dan formil. 

Menurut Bivitri, laporan-laporan tersebut tidak akan mampu mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena cukup berat untuk membuktikannya.

“Kalau tidak salah dalil mereka yang formil itu mengenai kekayaan dana kampanye Pak Ma’ruf Amin yang dikutip dari ICW. Saya rasa ini sangat berat untuk dijadikan basis diskualifikasi,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Bivitri menegaskan, laporan tim kuasa hukum paslon 02 mengenai status Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri dan BNI Syariah merupakan hal yang kabur. Jika memang ingin mempermasalahkan hal tersebut, mereka seharusnya melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, persoalan status ini merupakan bentuk pelanggaran administratif. Oleh sebab itu, tidak tepat rasanya jika hal ini baru dipersoalkan pada saat persidangan di MK. Bivitri mengatakan, andaikan dirinya seorang hakim tentu laporan tersebut tidak akan diterima.