Polisi tangkap para penyebar hoaks server KPU diatur menangkan Jokowi

Salah satu pelaku ternyata seorang ibu rumah tangga di Lampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks KPU di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4). /Antara Foto

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut server Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, satu pelaku berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku lainnya yang berinisial RD ditangkap di Lampung.

"Dua tersangka telah ditangkap. Yang satu ini atas nama EW ditangkap di Ciracas pada Sabtu (6/4) dini hari dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung dan saat ini dalam pemeriksaan dititipkan di Polda Lampung," ujar Dedi di Media Center Mabes Polri, Senin (8/4).

Menurut Dedi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. EW diketahui sebagai kreator dan penyebar hoaks sedangkan RD diketahui hanya sebagai penyebar di akun Facebook dan Twitter. Dari keduanya, polisi menyita telepon genggam beserta kartu SIM. 

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 4 tahun.