Polri perkuat pencegahan Covid-19 klaster Pilkada 2020

Potensi penularan berpeluang meningkat seiring intensifnya interaksi antarpihak.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 guna memperkuat pencegahan penyebaran coronavirus baru (Covid-19) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kabaharkam sekaligus Kasatgas Aman Nusa II, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, berpotensi terjadi klaster baru saat tahapan penetapan pasangan calon (paslon) hingga masa kampanye. Pangkalnya, frekuensi interaksi langsung berpeluang meningkat.

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).

Agus melanjutkan, langkah tersebut juga untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada setiap tahapan pilkada. Dalam telegram itu, kapolda dan kapolres diinstruksikan melakukan beberapa hal.

Pertama, bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah (pemda), TNI, dan pihak-pihak berkepentingan (stakeholder). Kedua, mempelajari dan memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020, khususnya mengenai pembatasan jumlah peserta kampanye.