Prabowo tolak bawa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional

Mahkamah Konstitusi merupakan upaya hukum yang terakhir.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, memberikan keterangan pers kepada media. /Antara Foto

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan tak akan membawa persoalan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. 

Hal itu disampaikan langsung oleh politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade. Andre mengatakan, keputusan tersebut diambil paslon 02 setelah mendapat saran dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi syarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6).

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini pun menyampaikan, pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan Prabowo-Sandi. Sebab, Mahkamah Internasional tak berwenang menangani sengketa pilpres suatu negara.

“Sebagai seorang negara dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," kata Andre.