Raibnya 21 ribu suara di dapil Jatim I versi NasDem

NasDem meminta MK membatalkan pengumuman hasil Pileg 2019 dapil Jatim I.

Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). /Antara Foto

Kuasa hukum Partai NasDem Regginaldo Sultan mengklaim kliennya kehilangan lebih dari 21 ribu suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I pada Pileg 2019. Menurut Regginaldo, kehilangan puluhan ribu suara itu menyebabkan berkurangnya jatah kursi DPR untuk NasDem.

"Pemohon kehilangan perolehan suara dengan total 21.609 dan mengakibatkan pemohon akhirnya kehilangan satu kursi DPR dari dapil Jawa Timur I yang mestinya menjadi milik Partai NasDem atau pemohon," kata  Regginaldo di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(9/7).

Menurut Regginaldo, suara untuk NasDem raib usai hasil penghitungan suara pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS) berlanjut ke kecamatan. Perolehan suara NasDem di antaranya berkurang di beberapa kelurahan di Surabaya.

"Antara lain kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, dan di Kelurahan Simomulyo Baru dalam Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya," ujar Regginaldo.

Kehilangan perolehan suara pemohon didasarkan pada bukti-bukti model C1 DPR pada 10 kecamatan di Kota Surabaya, yakni Kecamatan Gubeng, Sukomanunggal, Gunung Anyar, Mulyorejo, Semampir, Wonokromo, Kenjeranz Sawahan, Tendes, dan Asem Rowo.