Tenggelamnya 'omon-omon' hak angket di DPR

Meski persyaratan awalnya tak sulit, hingga kini usulan hak angket tak juga tiba di meja pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto dok. DPR

Wacana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR kian meredup. Hingga masa sidang terakhir berakhir di parlmen, tak ada satu pun fraksi di DPR yang resmi mengusulkan agar hak angket diambil DPR guna mengusut beragam indikasi kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. 

Dalam konferensi pers usai rapat paripurna penutupan masa sidang ke-IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4), Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menggelengkan kepala saat ditanya wartawan soal kelanjutan hak angket. 

Politikus PDI-Perjuangan itu berdalih partainya menghormati hasil Pemilu 2024 dan tengah menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita ikuti semua proses itu hingga selesai," kata Puan. 

Hak angket mulanya diwacanakan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tak lama setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) potensial memenangi Pilpres 2024 satu putaran. Bersama Mahfud MD, Ganjar diusung PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Di DPR, politikus PDI-P, semisal Aria Bima dan Masinton Pasaribu turut mendengungkan wacana tersebut. Belakangan, parpol-parpol pengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)--PKS, PKB, dan NasDem--juga mendukung wacana tersebut. Namun, usulan resmi hak angket tak juga tiba di meja pimpinan DPR.