sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tenggelamnya 'omon-omon' hak angket di DPR

Meski persyaratan awalnya tak sulit, hingga kini usulan hak angket tak juga tiba di meja pimpinan DPR.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Minggu, 07 Apr 2024 13:21 WIB
Tenggelamnya 'omon-omon' hak angket di DPR

Wacana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR kian meredup. Hingga masa sidang terakhir berakhir di parlmen, tak ada satu pun fraksi di DPR yang resmi mengusulkan agar hak angket diambil DPR guna mengusut beragam indikasi kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. 

Dalam konferensi pers usai rapat paripurna penutupan masa sidang ke-IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4), Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menggelengkan kepala saat ditanya wartawan soal kelanjutan hak angket. 

Politikus PDI-Perjuangan itu berdalih partainya menghormati hasil Pemilu 2024 dan tengah menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita ikuti semua proses itu hingga selesai," kata Puan. 

Hak angket mulanya diwacanakan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tak lama setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) potensial memenangi Pilpres 2024 satu putaran. Bersama Mahfud MD, Ganjar diusung PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Di DPR, politikus PDI-P, semisal Aria Bima dan Masinton Pasaribu turut mendengungkan wacana tersebut. Belakangan, parpol-parpol pengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)--PKS, PKB, dan NasDem--juga mendukung wacana tersebut. Namun, usulan resmi hak angket tak juga tiba di meja pimpinan DPR. 

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim membantah hak angket dugaan kecurangan pemilu menguap di DPR. Hermawi menyebut Nasdem saat ini masih fokus berperkara di MK dan menunggu sikap PDI-P sebagai parpol dengan kursi terbanyak di DPR.

"Lawyer (pengacara) NasDem kan ikut bersidang bersama tim hukum AMIN di MK. Justru kami fokus di MK sekarang. Angket koalisi 01 tetap semangat dan terus akan membangun kebersamaan dengan inisiator PDI-P agar di paripurna kelak kami bisa menang karna mayoritas," ucap Hermawi kepada Alinea.id, Sabtu (6/4).

Menurut Hermawi, kunci keberhasilan hak angket ada pada PDI-P. Selain parpol yang punya kursi paling banyak, baik pada periode 2019-2024 dan pada periode selanjutnya, jabatan Ketua DPR juga dipegang politikus PDI-P. 

Sponsored

"Angket itu terobosan politik. Kalau hanya 01, apalagi hanya Nasdem, mana bisa berhasil. Pasti akan dikandaskan di paripurna. Tetapi, kalau 01 bersama-sama penggagas PDI-P, itu baru top karena jumlahnya signifikan, lebih dari 50%. Jadi, punya peluang lanjut dan menang di paripurna," ucap Hermawi. 

Syarat-syarat hak angket tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). 

Dalam beleid itu tertulis hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, hak angket harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai wacana hak angket kecurangan pemilu hanya sekadar basa-basi politik. Gelagat hak angket layu sebelum berkembang terlihat dari kian melempemnya para politikus yang awalnya berapi-api mewacanakan hak angket. 

"Jadi, omon-omon (istilah Prabowo untuk menyebut omong kosong berbasis teori) saja hak angket ini. Omon-omon pelipur lara saja nampaknya," kata Lucius kepada Alinea.id, Jumat (5/4).

Melempemnya hak angket, menurut Lucius, bakal menjadi cerminan wajah DPR ke depan. Sebagaimana pada era Jokowi, ia berpendapat politikus Senayan bakal tak bertaji menghadapi penguasa. Fungsi pengawasan DPR pun potensial melemah. 

"DPR hanya akan jadi tukang stempel pemerintah. Melempemnya suara mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu persis memperlihatkan wajah DPR periode yang serba gamang," ucap Lucius. 

Potensi gagalnya hak angket digulirkan, lanjut Lucius, kuat dipengaruhi dinamika politik di luar DPR. Ketum NasDem Surya Paloh, misalnya, menyatakan parpol membuka peluang bergabung di koalisi Prabowo-Gibran usai bertemu dengan Prabowo di NasDem Tower, Jakarta, belum lama ini. 

"Di level parpol, urusannya bukan lagi soal kecurangan pemilu yang harus diungkap, tetapi pertimbangan politik atas langkah yang mau diambil. Terlalu banyak pertimbangan politik yang memberatkan parpol hingga akhirnya mengendorkan semangat menggunakan hak angket," kata Lucius.
 

Berita Lainnya
×
tekid