Rekapitulasi suara KPU marak kelalaian

Mayoritas kesalahan rekapitulasi ialah kasus tertukarnya formulir C1 dan C1 salah input.

Ketua PPLN KL/ Korfung Pensosbud Agung Caahaya Sumirat (kedua kiri) mengambil dokumen saat Rapat Pleno Pemilu 2019 PPLN KL di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (22/4). /Antara Foto

Setidaknya ditemukan ada 708 kesalahan dalam proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mayoritas kesalahan rekapitulasi ialah kasus tertukarnya formulir C1 dan C1 salah input.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi mengatakan, data kelalaian dihimpun dari 262.802 tempat pemungutan suara (TPS) atau sekitar 32,3% per 25 April 2019 pukul 07.30 WIB dan pemberitaan media. 

"Yang tertukar itu ada 218 (kasus), ada juga C1 tidak jelas atau buram, terlipat. Terus ada juga tidak ada C1-nya," kata Ketua KoDe Inisiatif Very dalam sebuah diskusi di Upnormal Coffee Roasters, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Selain oleh Kode Inisiatif, pantauan dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, semisal Mata Rakyat Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). 

Sebanyak 680 kasus merupakan temuan dari pantauan langsung di lapangan oleh Mata Rakyat Indonesia dan 28 hasil pemantauan media selama proses rekapitulasi berlangsung.