Sanksi lemah penyebab ASN langgar netralitas

Sebanyak 165 kasus pelanggaran netralitas ASN dilaporkan ke Sentra Gakkumdu.

Warga melintas di dekat sapanduk kampanye Pemilu Bersih di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/3). Foto Antara

Jelang pemungutan suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kian banyak aparatur sipil negara (ASN) yang turut mengampanyekan salah satu paslon. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menilai, maraknya pelanggaran netralitas ASN disebabkan karena lemahnya sanksi. 

"Sebab, tiada sanksi pidana bagi ASN ketika terlibat sebagai tim kampanye maupun mengampanyekan salah satu paslon," ujar Fahmi dalam diskusi media bertajuk 'Potensi Konflik dan Pelanggaran Kampanye Menjelang Rapat Umum' di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta Pusat, Minggu (10/3).

Menurut catatan Bawaslu hingga Maret tercatat sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan ASN di media sosial. 

Fahmi mengatakan, sanksi terhadap ASN nakal harus diperkuat. Pasalnya, ASN pemegang jabatan struktural maupun fungsional yang kedapatan melanggar netralitas kerap hanya diberi sanksi disiplin kepegawaian saja.

Fahmi menekankan pentingnya mengantisipasi pelanggaran ASN menjelang kampanye rapat umum yang akan digelar mulai 24 April 2019. Menurut dia, suara ASN bisa menentukan hasil pemilu nanti.