Mendagri disarankan koordinasi ke penegak hukum soal pilkada

Disarankan praktik politik uang oleh calon kepala daerah tidak hanya ditindak secara pidana, melainkan juga diberikan sanksi administratif.

Warga melintas di depan alat peraga kampanye kepala daerah. Antara Foto

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, disarankan berkoordinasi dengan para penegak hukum mengenai proses pemilihan kepala daerah atau pilkada. Demikian disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi.

Veri merasa perlu menyampaikan demikian untuk menindaklanjuti pernyataan bekas Kapolri itu yang berencana mengevaluasi sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung atau diserahkan kembali kepada DPRD.

Veri menuturkan, sistem pilkada yang ada sekarang ini dianggap sudah baik. Namun demikian, dalam implementasinya memang perlu ada perbaikan lantaran maraknya politik uang. Menurutnya, bukan sistem pilkada yang mesti diubah, melainkan penegakan hukum yang perlu dikuatkan ketika menangani kasus politik uang.

“Masalahnya kasus-kasus politik uang dalam pilkada itu tidak banyak juga kemudian yang ditindaklanjuti,” kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/11).

Lebih lanjut, kata Veri, penegakan hukum dalam proses pilkada menjadi penting karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), mahar politik memang dilarang.