Sengketa pilkada, Bawaslu diminta siapkan dokumen terkait

Sengketa pilkada di MK dianggap sebagai performa pemungkas bagi Bawaslu.

Gedung Bawaslu RI, DKI Jakarta, Juli 2019. Google Maps/anugrah himawann

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sengketa hasil suara di MK adalah final performance buat Bapak/Ibu sekalian yang artinya pilkada saat ini belum usai," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, kepada komisioner Bawaslu.

Bawaslu daerah juga diminta mulai mengumpulkan hasil pengawasan, dari berupa surat pencegahan yang pernah dikirimkan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang diterbitkan, hingga menghimpun Form C hasil yang dimiliki.

"The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon, tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," paparnya, melansir situs web Bawaslu.

Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, menambahkan, pengawas perlu juga saling bekerja sama dengan berbagi data dalam menghadapi sengketa di MK.