Sibuk fotokopi jutaan berkas, kubu Prabowo-Sandi telat kirim bukti ke MK

Hakim MK mempertanyakan klaim saksi Prabowo-Sandi ihwal data DPT janggal.

Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). /Antara Foto

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menegaskan, timnya memiliki bukti data 17,5 juta pemilih invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Meskipun telah didaftarkan, Nasrullah mengakui belum sempat membawa bukti fisiknya ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan di sini. Tadi, kami enggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam. Belum lagi bukti belum dijilid. Tapi, bukti itu ada," kata Teuku di sela-sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Sebelumnya, ahli informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum, mengaku menemukan 17,5 juta data tak wajar atau invalid di DPT KPU. Agus mengklaim telah memverifikasi temuan tersebut ke lapangan. 

Selain pemilih dengan tanggal lahir yang sama, menurut Agus, banyak pemilih yang tercantum dalam DPT tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau KK-nya manipulatif. "Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata (KK-nya) tidak benar, ternyata orang itu tidak punya KK," ujar Agus. 

Menurut hakim MK Enny Nurbaningsih, Agus memberikan keterangan terkait bukti bernomor P-155 yang didaftarkan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Akan tetapi, hakim-hakim MK belum menerima bukti fisik yang diungkap Agus dalam sidang.