Tak mengantongi izin, unjuk rasa massa kubu Prabowo dibubarkan

Peserta unjuk rasa menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Peserta unjuk rasa yang dipimpin Kivlan Zein dan Eggi Sudjana memamerkan spanduk berisikan tudingan kecurangan pemilu di depan Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). 

Aksi unjuk rasa yang dipimpin mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan pengacara Eggi Sudjana itu menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf karena dianggap telah mencurangi Pilpres 2019.

"Kita ini mau masuk ke dalam (Bawaslu). Kita minta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pihak 01 karena telah bertindak curang," kata Eggi kepada wartawan. 

Aksi unjuk rasa itu sempat mengakibatkan kemacetan cukup panjang di Jalan Sudirman-Thamrin lantaran kerumunan massa menutupi sebagian besar jalan. "Demokrasi telah mati. Makanya kami membawa bendera kuning," ujar Linda, salah satu peserta aksi. 

Namun demikian, aksi unjuk rasa didominasi kalangan ibu-ibu itu tak berlangsung lama. Polisi membubarkan massa karena aksi unjuk rasa tidak berizin.