Temukan banyak masalah, KIPP kritisi Timsel KPU di 20 provinsi

Salah satunya adalah proses rekrutmen tidak dilakukan terbuka dan tanpa partisipasi publik.

Gedung KPU RI di Jakarta. Google Maps/putra andy wijaya

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah di 20 provinsi. Pangkalnya, dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan peran publik.

KPU telah menetapkan timsel anggota KPU 20 provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2023. Tiap timsel setiap KPU provinsi terdiri dari 5 orang.

KIPP juga memiliki catatan lain atas penetapan timsel tersebut. Misalnya, terdapat nama-nama yang mendapatkan sorotan publik seperti anggota timsel KPU Gorontalo.

Lalu, ada konflik kepentingan antara timsel yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) dan beberapa nama terindikasi memiliki hubungan dekat dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kemudian, tak mengindahkan keterwakilan 30% dalam perekrutan timsel.

Sekertaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, berpendapat, seharusnya ada keterbukaan dan keterlibatan publik dalam menyusun timsel KPU provinsi. Sebab, menjadi prinsip penyelenggaraan pemilu.