Temukan banyak masalah, KIPP kritisi Timsel KPU di 20 provinsi
Salah satunya adalah proses rekrutmen tidak dilakukan terbuka dan tanpa partisipasi publik.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah di 20 provinsi. Pangkalnya, dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan peran publik.
KPU telah menetapkan timsel anggota KPU 20 provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2023. Tiap timsel setiap KPU provinsi terdiri dari 5 orang.
KIPP juga memiliki catatan lain atas penetapan timsel tersebut. Misalnya, terdapat nama-nama yang mendapatkan sorotan publik seperti anggota timsel KPU Gorontalo.
Lalu, ada konflik kepentingan antara timsel yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) dan beberapa nama terindikasi memiliki hubungan dekat dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kemudian, tak mengindahkan keterwakilan 30% dalam perekrutan timsel.
Sekertaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, berpendapat, seharusnya ada keterbukaan dan keterlibatan publik dalam menyusun timsel KPU provinsi. Sebab, menjadi prinsip penyelenggaraan pemilu.
"Ketidakterbukaan ini seolah semakin menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 ini tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik dalam beberapa tahapan yang telah dilaksanakan," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Oleh karena itu, Kaka mendorong KPU meninjau kembali serta mengoreksi komposisi nama-nama timsel. Selanjutnya, menjaga independensi, profesionalitas, dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan tahapan demi hadirnya proses dan hasil Pemilu 2024 yang berintegritas.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB