Terlalu semangat gugat Jokowi, kubu Prabowo disindir Ketua KPU

Di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU berstatus sebagai termohon.

Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). /Antara Foto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman merasa gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih banyak menyasar paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU berstatus sebagai termohon. 

"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi (sebagai) termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/06).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya menyandang status sebagai pihak terkait. Namun demikian, mayoritas argumentasi hukum pihak Prabowo-Sandi dilayangkan kepada pasangan petahana tersebut. Padahal, seharusnya kubu Prabowo-Sandi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU. 

"Kita belum tahu halaman (permohonan yang bakal dibacakan) berikutnya. Itu tapi kalau sampai halaman yang tadi, ya. Rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon," ujar dia. 

Arief menyebut kuasa hukumnya dua kali mengajukan interupsi karena merasa pemaparan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang MK sudah di luar konteks. Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menolak interupsi tersebut.