sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlalu semangat gugat Jokowi, kubu Prabowo disindir Ketua KPU

Di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU berstatus sebagai termohon.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 14 Jun 2019 15:20 WIB
Terlalu semangat gugat Jokowi, kubu Prabowo disindir Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman merasa gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih banyak menyasar paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU berstatus sebagai termohon. 

"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi (sebagai) termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/06).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya menyandang status sebagai pihak terkait. Namun demikian, mayoritas argumentasi hukum pihak Prabowo-Sandi dilayangkan kepada pasangan petahana tersebut. Padahal, seharusnya kubu Prabowo-Sandi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU. 

"Kita belum tahu halaman (permohonan yang bakal dibacakan) berikutnya. Itu tapi kalau sampai halaman yang tadi, ya. Rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon," ujar dia. 

Arief menyebut kuasa hukumnya dua kali mengajukan interupsi karena merasa pemaparan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang MK sudah di luar konteks. Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menolak interupsi tersebut.

"Nah, dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu. Nanti, kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," ujar dia. 

Sebelumnya, di ruang sidang MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, membacakan lima jenis pelanggaran berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan kubu petahana Jokowi-Ma'ruf. 

Pertama, penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah. Kedua, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Ketiga, penyalahgunaan BUMN dan birokrasi. Keempat, ketidaknetralan media. Kelima, penegakkan hukum yang tebang pilih. 

Sponsored

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam artian dilakukan oleh aparat (secara) struktural, terencana, dan mencakup (atau) berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar BW. 

Lebih jauh, BW bahkan menyebut yang berkompetisi pada Pilpres 2019 bukanlah paslon 01 dengan paslon 02. Namun, kompetisi terjadi antara Prabowo-Sandi dengan Presiden Jokowi lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan. (Ant)
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid