Tetap bersama Prabowo-Sandi, KSPI bakal tagih janji Jokowi

Jokowi disebut telah menyetujui revisi PP Pengupahan.

Calon Presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo menyapa relawan buruh saat kampanye terbuka dan Apel Akbar Kesetian Tegak Lurus di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4). /Antara Foto

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui tuntutan vital buruh untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. 

Janji revisi PP itu, menurut Said, diutarakan Jokowi dalam pertemuan dengan perwakilan buruh di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

"Hasil pertemuan kemarin di Istana Bogor Pak Jokowi menerima tuntutan kami mengenai revisi PP (Nomor) 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan itu," ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Meskipun hingga kini KPU belum mengumumkan pemenang Pilpres 2019, menurut Said, janji Jokowi merupakan angin segar bagi para buruh. Said pun memastikan KSPI menagih serta mengawal pelaksanaan janji tersebut. "Siapa pun yang memimpin nantinya, tuntutan tersebut wajib diimplementasikan," ujar dia. 

Lebih jauh, Said juga mengapreasiasi langkah Jokowi yang juga ingin mengembalikan hak berunding bagi para buruh dalam penetapan upah minimum. "Selama ini kan data upah minimum sepihak pemerintah saja sebagaimana yang dilakukan negara komunis," kata dia.