Tim Hukum Jokowi tambah alat bukti jadi 30 hadapi kubu 02 di MK

Jawaban tim hukum Jokowi tetap mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi 24 Mei 2019.

Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Antara Foto

Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan perbaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkiat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin, (17/6).

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengatakan pihaknya telah menyertakan alat bukti tambahan menjadi 30 untuk memperkuat bantahan atas tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu.

“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai 30 alat bukti,” kata Taufik Basari di Gedung MK Jakarta, Senin (17/6).

Pria yang ajrab disapa Tobas itu lebih lanjut mengatakan, dalam penyerahan perbaikan keterangan itu, pihaknya juga telah menyiapkan bantahan untuk menanggapi perbaikan permohonan pihak Prabowo-Sandi yang diserahkan pada 10 Juni 2019, meski TKN secara tegas menolak perbaikan tersebut.

"Pada hari ini kita sudah mendaftarkan juga kita lengkapi dengan bukti-bukti tambahan, dan besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya, kita akan bacakan di depan persidangan,” ucap Taufik.