TKN dianggap ketakutan MK terima perbaikan gugatan paslon 02

Pihak TKN Jokowi-Ma’ruf kecewa karena sebelumnya berharap MK menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin dianggap merasa ketakutan karena hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. 

“Mereka dari awal tetap terkesan ketakutan terhadap perbaikan berkas kami,” kata Andre saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, (15/06).

Lebih lanjut, Andre menanggapi soal pernyataan salah satu tim kuasa hukum paslon 01 yang menilai hakim MK mengambil keputusan secara sepihak ketika menerima perbaikan gugatan permohonan Prabowo-Sandi. Menurut Andre, pihak TKN Jokowi-Ma’ruf kecewa karena sebelumnya berharap MK menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.

“Mungkin mereka kecewa karena sudah bermimpi bahwa berkas kami ditolak. Kan itu harapan mereka,” ucap Andre.

Andre manambahkan, ketakutan tim TKN Jokowi-Ma’ruf jelas terlihat setelah mendengar berkas gugatan yang telah diperbaiki. Itu karena sebelumnya narasi dan asumsi yang dibangun TKN bahwa MK akan menolak perbaikan BPN. Pihak TKN Jokowi-Ma’ruf, kata Andre, berharap agar BPN bicara sengketa pemilu secara kuantitatif bukan kualitatif.