Untuk menangi sidang MK, Prabowo-Sandi butuh 56 ribu formulir C1

Tanpa formulir C1 sebanyak itu, hampir mustahil Prabowo-Sandi bisa memenangi sidang MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). /Antara Foto

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) harus mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 sebagai bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengamat hukum tata negara Tohadi, tanpa alat bukti sebesar itu mustahil Prabowo-Sandi bisa membalikkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih, maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi di Jakarta, Rabu (19/6).

Pada Mei lalu, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan raupan lebih dari 85 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68 juta. Artinya, ada selisih sekitar 17 juta suara antara kedua paslon.

Menurut Tohadi, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi suara KPU, maka Prabowo-Sandi harus membuktikan adanya kecurangan yang menyebabkan mereka kehilangan jutaan suara.  

"Jika tidak mampu, maka secara kuantitatif dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara itu.