sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untuk menangi sidang MK, Prabowo-Sandi butuh 56 ribu formulir C1

Tanpa formulir C1 sebanyak itu, hampir mustahil Prabowo-Sandi bisa memenangi sidang MK.

Eka Setiyaningsih Christian D Simbolon
Eka Setiyaningsih | Christian D Simbolon Rabu, 19 Jun 2019 18:34 WIB
Untuk menangi sidang MK, Prabowo-Sandi butuh 56 ribu formulir C1

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) harus mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 sebagai bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pengamat hukum tata negara Tohadi, tanpa alat bukti sebesar itu mustahil Prabowo-Sandi bisa membalikkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih, maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi di Jakarta, Rabu (19/6).

Pada Mei lalu, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan raupan lebih dari 85 juta suara, sedangkan Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68 juta. Artinya, ada selisih sekitar 17 juta suara antara kedua paslon.

Menurut Tohadi, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi suara KPU, maka Prabowo-Sandi harus membuktikan adanya kecurangan yang menyebabkan mereka kehilangan jutaan suara.  

"Jika tidak mampu, maka secara kuantitatif dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara itu.

Tohadi menilai secara hukum Prabowo-Sandi juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Pasalnya, menurut rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi.

Prabowo-Sandi dituntut membuktikan paling tidak di 10 plus 1 atau setengah dari jumlah provinsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf plus 1. Tak hanya itu, pasangan Prabowo-Sandi juga harus membuktikan terjadi pelanggaran di minimal setengah dari jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi. 

"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," ujar dia. 

Sponsored

Soroti DPT 

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sejumlah saksi untuk mempertahankan dalil adanya kecurangan berkategori TSM. Salah satu saksi, Idham Amiruddin menyoroti dugaan data pemilih invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU. 

Menurut Idham, setidaknya ada 4 kejanggalan dalam DPT tersebut, yakni data nomor induk kependudukan (NIK) di kecamatan siluman, NIK rekayasa, data pemilih ganda, dan data pemilih di bawah umur.

Salah satu contoh kasus NIK di kecamatan siluman, menurut Idham, terlihat dalam jumlah kecamatan di Bogor yang 'digelembungkan' dalam DPT. 

"Pada kolom kode kecamatan. Di Bogor itu cuma ada 40 kecamatan, tapi di sana ada lebih. Ini yang disebut NIK berkecamatan siluman," ujar Idham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). 

Adapun terkait NIK siluman, menurut Idham, angkanya mencapai 56.832. Ia menjelaskan, NIK rekayasa merupakan NIK memiliki kecacatan data. "Misalnya ia perempuan tapi NIK laki-laki dan sebaliknya," ujar dia. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid