Yusril: Petitum Jokowi-Ma'ruf hanya satu

Kubu Jokowi-Ma'ruf bakal menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk menyanggah dalil-dalil baru dalam gugatan Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (tengah, baju kotak-kotak) memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6). Alinea.id/Fadli Mubarok

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merampungkan jawaban atas dalil-dalil baru dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi. Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, berkas jawaban akan segera diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun ada dua versi permohonan, tetap petitum kami satu, yaitu (MK) menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, (17/6).

Kubu Prabowo-Sandi memasukkan perbaikan permohonan gugatan ke MK, pekan lalu. Tak hanya memperbaiki permohonan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menambahkan sejumlah dalil hukum dalam upaya mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. 

Dalil-dalil baru gugatan tersebut dipaparkan oleh Tim Hukum Prabowo Sandi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jumat (14/6) lalu. Dalam paparannya, tim hukum juga menjanjikan bakal terus melengkapi bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan Jokowi selaku petahana. 

Diterangkan Yusril, jawaban yang ia siapkan merupakan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon yang dibacakan di sidang MK itu. Pasalnya, meskipun hanya berstatus sebagai pihak terkait, kubu Prabowo-Sandi cenderung lebih banyak 'menyerang' pasangan Jokowi-Ma'ruf.