Muncul usulan agar Solo dipisah dari Jawa Tengah dan jadi provinsi sendiri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kebanjiran permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, setidaknya ada 341 usulan pemekaran yang masuk ke kementeriannya.
"Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa dan juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Akmal tak merinci daerah mana saja yang minta ditetapkan jadi daerah khusus atau istimewa. Namun, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima membocorkan Solo atau Surakarta jadi salah satu daerah yang minta diistimewakan, dipisah dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi sendiri.
Aria mengatakan DPR dan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. "Antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria kepada wartawan di DPR.
Daerah istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan pada pasal itu, negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa. Adapun pembentukan provinsi diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.