Kasus deportasi yang paling terkenal adalah Mahmoud Khalil, yang memimpin protes di Universitas Columbia di New York.
Otoritas imigrasi AS mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka akan memeriksa akun media sosial dan menolak visa atau izin tinggal bagi orang-orang yang mengunggah konten yang dianggap antisemit oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Unggahan yang didefinisikan sebagai antisemit akan mencakup aktivitas media sosial yang mendukung kelompok militan yang diklasifikasikan oleh Amerika Serikat sebagai teroris, termasuk Hamas, Hizbullah Lebanon, dan kelompok Houthi Yaman.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintahan Trump secara kontroversial membatalkan visa bagi pelajar di Amerika Serikat, tempat Amandemen Pertama Konstitusi menjamin kebebasan berbicara.
"Siapa pun yang berpikir mereka dapat datang ke Amerika dan bersembunyi di balik Amandemen Pertama untuk mengadvokasi kekerasan antisemit dan terorisme, pikirkan lagi. Anda tidak diterima di sini," ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem melalui juru bicara departemen Tricia McLaughlin dalam sebuah pernyataan.
"Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS akan mempertimbangkan konten media sosial yang menunjukkan adanya orang asing yang mendukung, mendukung, mempromosikan, atau mendukung terorisme antisemit, organisasi teroris antisemit, atau aktivitas antisemit lainnya sebagai faktor negatif dalam menentukan manfaat," kata pernyataan tersebut.