Peristiwa

Dari Depok ke Kemang Raya: Bagaimana senjata api bisa dipegang warga sipil?

Dalam bentrok di Kemang Raya, sejumlah warga terlihat menenteng senjata laras panjang.

Rabu, 14 Mei 2025 17:13

Kasus-kasus kepemilikan senjata api ilegal terkuak di berbagai daerah. Teranyar, petugas Polda Kalimantan Barat menangkap seorang berinisial BA yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin. BA ikut digulung dalam operasi pemberantasan preman yang dijalankan Polda Kalbar sejak awal Mei 2025. 

“Tersangka langsung dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Bowo Gede Imantio dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (11/5) lalu. 

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada awal Mei 2025. Dalam patroli gabungan, petugas Polres Prabumulih meringkus seorang warga berinisial IW yang membawa senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.

Yang paling fenomenal ialah dugaan kepemilikan senjata api oknum ormas GRIB Jaya di Depok, Jawa Barat. Belum lama ini, TS--disebut-sebut sebagai Ketua ormas GRIB Jaya Harjamukti--ditangkap polisi karena menembaki eksavator yang tengah dioperasikan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP). 

Dugaan kepemilikan senjata api ilegal juga terendus dalam kasus bentrokan antara kelompok warga di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, awal Mei lalu. Bentrokan ini diduga terjadi karena perebutan lahan antara dua kelompok masyarakat

Ikhsan Bilnazari Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait