close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi tangkap Dito Mahendra. Foto: Ist
icon caption
Polisi tangkap Dito Mahendra. Foto: Ist
Nasional
Jumat, 08 September 2023 13:50

Polisi tangkap Dito Mahendra

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
swipe

Kepolisian telah menangkap buronan Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Penangkapan dilakukan di Pulau Dewata-Bali.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya sendiri. Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait penangkapan ini.

"Alhamdulillah. Mohon doanya saya hari ini kembali ke Jakarta," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Setibanya di Bareskrim Polri, lanjut Djuhandhani, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

"Kita laksanakan pemeriksaan dulu," ujarnya.

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Bahkan penyidik telah mengultimatum Dito segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Peringatan ini disampaikan agar tidak ada saudara atau keluarganya yang turut terseret kasus tersebut karena dianggap telah merintangi proses penyidikan. 

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban, keluarga, dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/6).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan