Kasus-kasus kepemilikan senjata api ilegal terkuak di berbagai daerah. Teranyar, petugas Polda Kalimantan Barat menangkap seorang berinisial BA yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin. BA ikut digulung dalam operasi pemberantasan preman yang dijalankan Polda Kalbar sejak awal Mei 2025.
“Tersangka langsung dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Bowo Gede Imantio dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (11/5) lalu.
Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada awal Mei 2025. Dalam patroli gabungan, petugas Polres Prabumulih meringkus seorang warga berinisial IW yang membawa senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.
Yang paling fenomenal ialah dugaan kepemilikan senjata api oknum ormas GRIB Jaya di Depok, Jawa Barat. Belum lama ini, TS--disebut-sebut sebagai Ketua ormas GRIB Jaya Harjamukti--ditangkap polisi karena menembaki eksavator yang tengah dioperasikan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP).
Dugaan kepemilikan senjata api ilegal juga terendus dalam kasus bentrokan antara kelompok warga di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, awal Mei lalu. Bentrokan ini diduga terjadi karena perebutan lahan antara dua kelompok masyarakat
Dalam sebuah video yang viral, terlihat sekelompok orang mengeluarkan senjata laras panjang dari bagasi sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir di dekat lokasi bentrok. Suara letusan senjata berulang kali terdengar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono meminta agar aparat keamanan memperketat pengawasan peredaran senjata api. Ia menegaskan warga biasa semestinya tak diperkenankan memegang senjata api tanpa izin.
“Pengawasan penggunaan senjata api oleh TNI-Polri sudah jelas. Namun, untuk masyarakat umum, izin didapat dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Senjata yang digunakan untuk pelatihan menembak harus dikembalikan dan diawasi oleh Perbakin,” ujar Arief kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Warga sipil, kata Arief, hanya dapat memiliki senjata dengan kaliber tertentu yang lebih rendah dari standar militer. Kepemilikan senjata api juga harus disertai izin resmi.
“Jika ada pengacara yang memiliki senjata, kemungkinan mereka sudah memiliki izin. Namun, jika senjata itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, tetap dianggap melanggar,” tambah Arief.
Belum lama ini, polisi menangkap pengacara berinisial SA di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain terbukti mengonsumsi narkotika, SA juga kedapatan memiliki senjata api ilegal.
“Apabila senjata dimiliki dan disimpan secara ilegal, itu melanggar Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951). Bahkan, airsoft gun dan air gun pun memerlukan izin dari Perbakin,” ujar Arief.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai maraknya kasus-kasus kepemilikan senjata api ilegal mengindikasikan lemahnya pengawasan. Polri, kata dia, harus serius menyelidiki kasus-kasus kepemilikan senjata tersebut.
“Perlu diselidiki apakah itu senjata resmi, buatan sendiri, atau lainnya agar kita mengetahui bagaimana senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah,” ujar Josias kepada Alinea.id.
Supaya menimbulkan efek jera, Josias meminta agar para pemilik senjata api ilegal dihukum berat. Apalagi, ada banyak kasus penyalahgunaan senjata api ilegal yang berujung maut. “Perlu ada penegakan hukum yang jelas terhadap pelanggar agar situasi ini tidak terulang terus-menerus,” imbuhnya.