Peristiwa

Kejati Bengkulu tetapkan David Alexander Yuwono jadi tersangka manipulasi batu bara

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik juga menyebut adanya keterlibatan pihak BUMN, yakni cabang PT Sucofindo di Bengkulu.

Rabu, 30 Juli 2025 18:43

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tersangka David Alexander Yuwono diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT RSM, ditetapkan sebagai tersangka ke-8 dan langsung ditahan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (30/7).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pemeriksaan terhadap David dilakukan di Jakarta karena yang bersangkutan berdomisili di Bandung dan sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama di Bengkulu.

“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang ke-8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7).

Asisten Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa David, meski berstatus sebagai komisaris, terlibat aktif dalam praktik manipulasi data dan kualitas batu bara bersama pihak lain dalam jaringan. Tindakan manipulatif tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya terhadap negara.

“Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam,” ungkap Andri dalam kesempatan serupa.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait