Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bandung jadi sorotan, lantaran pelakunya merupakan ayah kandung sendiri dan berprofesi sebagai tenaga medis.
Berdasarkan laporan yang ditulis TVOne News (20/10/2026), korban merupakan seorang balita perempuan berusia sekitar 3,5 tahun dan akibat perbuatan keji yang diduga dilakukan secara berulang, korban dilaporkan menderita infeksi menular seksual gonore.
Tak hanya itu, Ibu korban mengungkap fakta memilukan, di mana sang anak sempat memperagakan kembali tindakan-tindakan tidak senonoh yang ia alami dengan apa yang ia tonton melalui konten di akun Tiktok milik ayah kandungnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini (23/10), mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik dokter pelaku. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh (Detik, 23/10/2026).
Kini seorang dokter berinisial IS (37) ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Setelah sebelumnya resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 September 2026.
Laporan hukum disertai sejumlah barang bukti, mulai dari pemeriksaan medis atau visum, dokumen pendukung, rekaman video, hingga keterangan saksi sang anak dan ibu korban.