Peristiwa

DPR setujui revisi UU penyelenggaraan haji

Langkah revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi haji Indonesia dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Kamis, 24 Juli 2025 17:02

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat masing-masing terkait usulan dari Komisi VIII DPR RI. “Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” ujar Adies dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Ia kemudian menanyakan kesepakatan seluruh peserta rapat. “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Langkah revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi haji Indonesia dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, sebelumnya Anggota Tim Pengawas Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa dua regulasi penting yang akan direvisi secara sinergis adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait