ICW soroti pelimpahan aduan dugaan pemerasan 43 polisi ke Korsup dan minta KPK transparan serta akuntabel.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan oleh 43 anggota kepolisian ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Laporan tersebut sebelumnya diajukan ICW bersama KontraS pada 23 Desember 2025. Pada 18 Februari 2026, KPK menyampaikan bahwa aduan itu diteruskan ke Kedeputian Korsup.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak ditangani oleh Deputi Penindakan.
“KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Dalam suratnya, KPK hanya menyampaikan secara normatif bahwa aduan telah diteruskan ke Kedeputian Koordinasi dan Supervisi tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan tidak ditanganinya perkara tersebut,” ujar Wana, dalam keterangan resminya kepada Alinea.id, Kamis (26/2).
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan.