close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Peristiwa
Kamis, 26 Februari 2026 10:34

ICW kritik pelimpahan aduan dugaan pemerasan 43 polisi, soroti transparansi KPK

ICW soroti pelimpahan aduan dugaan pemerasan 43 polisi ke Korsup dan minta KPK transparan serta akuntabel.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan oleh 43 anggota kepolisian ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan ICW bersama KontraS pada 23 Desember 2025. Pada 18 Februari 2026, KPK menyampaikan bahwa aduan itu diteruskan ke Kedeputian Korsup.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak ditangani oleh Deputi Penindakan.

“KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Dalam suratnya, KPK hanya menyampaikan secara normatif bahwa aduan telah diteruskan ke Kedeputian Koordinasi dan Supervisi tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan tidak ditanganinya perkara tersebut,” ujar Wana, dalam keterangan resminya kepada Alinea.id, Kamis (26/2). 

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan.

ICW juga menyoroti aspek akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Wana menyebut surat balasan dari KPK tidak memuat informasi penting terkait mekanisme tindak lanjut.

“Surat tersebut tidak memuat informasi mengenai mekanisme tindak lanjut koordinasi dan supervisi, jangka waktu proses, maupun bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Kondisi ini membuka ruang ketidakpastian dan mengaburkan kepastian hukum atas aduan yang telah disampaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, ICW menilai pelimpahan aduan ke Kedeputian Korsup menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian. Wana menyebut, ini bukan kali pertama laporan terkait institusi Polri dialihkan ke unit tersebut.

“Ini bukan kali pertama aduan ICW yang berkaitan dengan institusi Polri dilimpahkan ke Kedeputian Korsup. Sebelumnya, aduan mengenai dugaan mark-up pembelian gas air mata oleh kepolisian juga mengalami hal serupa,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan di internal KPK.

“Pelimpahan ini semakin memperkuat persepsi konflik kepentingan, terlebih Deputi Korsup berasal dari institusi kepolisian. Hal ini berpotensi melanggengkan pola impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum,” kata Wana.

Atas dasar itu, ICW mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pelimpahan aduan ke Kedeputian Korsup serta menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penanganannya.

img
sat
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan