Peristiwa

IPW kecam dugaan intervensi oknum TNI dalam penyidikan korupsi

IPW mengecam dugaan intervensi oknum TNI dalam penyidikan korupsi dan mendesak Panglima TNI mengusut tuntas dugaan obstruction of justice.

Kamis, 09 Juli 2026 13:35

Indonesia Police Watch (IPW) meminta dugaan intervensi terhadap proses penyidikan perkara korupsi di Polda Metro Jaya diusut secara transparan. Desakan itu disampaikan menyusul informasi mengenai kedatangan puluhan orang yang diduga anggota TNI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/7). Menurut IPW, peristiwa tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus menjaga integritas penegakan hukum dan nama baik institusi negara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani komite bersama (joint committee) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diterima IPW, rombongan tersebut dipimpin oleh dua perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) dan diduga berupaya mengambil saksi serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Sugeng menjelaskan, sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Restoran de'Clan di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta emas batangan dengan nilai mencapai Rp541 miliar. Menurut IPW, kedua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pejabat di Kejaksaan Agung yang tengah menjadi objek penyidikan.

"Tindakan yang mencerminkan ego sektoral ini sangat mencederai marwah institusi. Jangan sampai citra TNI sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi runtuh akibat ulah segelintir oknum," kata Sugeng.

IPW menilai, apabila terbukti terdapat upaya menghalangi proses penyidikan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Karena itu, organisasi tersebut mendesak Panglima TNI menertibkan anggotanya dan memerintahkan Polisi Militer (POM) TNI mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait