Cadangan beras daerah minim, bencana Sumatera picu kelaparan dan penjarahan, sehingga kebutuhan stok pangan darurat makin mendesak.
Jumlah korban meninggal akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai ratusan jiwa. Demikian pula jumlah korban hilang. Sejak awal bencana di penghujung November hingga saat ini, Jumat (5/12), sejumlah daerah masih terisolasi. Kerusakan infrastruktur yang parah membuat penanganan bencana dan pertolongan terhadap korban sulit dilakukan, termasuk mobilisasi bantuan.
Sejumlah media melaporkan logistik pangan pengungsi menipis. Jika bantuan tidak segera diterima dikhawatirkan pengungsi akan kelaparan. Ada juga media yang menulis warga mulai kelaparan, salah satunya di Kabupaten Aceh Utara. Menurut Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, hingga hari ke-12 belum ada pejabat yang datang ke daerah. Korban tewas di Aceh Utara hingga Rabu (3/12) 121 orang dan 109 orang hilang.
Bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berpotensi besar mengganggu ketahanan pangan daerah. Distribusi pangan yang terlambat karena medan sulit dapat memicu kerawanan pangan, lonjakan harga pangan pokok, dan gejolak sosial. Gejolak sosial antara lain berupa penjarahan minimarket dan gudang BULOG. Ini diakui oleh Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani dan Pelaksana Tugas Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden Telisa Aulia Falianty.
Menurut Ahmad Rizal, dua gudang BULOG di Dayah Timu Sigli di Provinsi Aceh dan Sarudik Sibolga di Sumatera Barat telah dijarah pascabencana. Beras dan minyak goreng yang disimpan di dua gudang itu dan satu gudang di Labuhan Deli, Medan, juga terimbas banjir. Meski terdampak bencana, layanan publik BULOG tetap berjalan. Rizal memastikan BULOG tetap menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) pusat dan cadangan pangan pemerintah daerah. Bantuan pangan beras juga tetap disalurkan.
Dalam konteks bencana di Sumatera kali ini amat relevan untuk kembali membicarakan ihwal pentingnya keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan pemerintah desa. UU Pangan Nomor 18/2012 mengatur bahwa cadangan pangan ada tiga macam: cadangan pangan pemerintah (pusat), cadangan pangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), dan cadangan pangan masyarakat.