Kejagung sudah tiga kali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina, Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengajuan red notice terhadap raja minyak Riza Chalid dan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Divisi Hubungan Intenasional Polri masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kubu Riza Chalid belum mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan Kejagung, baik dari pihak keluarga atau penasihat hukumnya. Hingga kini, Riza Chalid sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Sesuai dengan surat pemanggilan yang ditujukan ke alamat yang kami miliki, juga telah diumumkan melalui media cetak nasional termasuk, Jakarta Post. Tapi sampai siang ini belum ada kabar,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Senin (4/8).
Anang menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan disiapkan oleh tim penyidik. Mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, apabila tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan, penyidik berwenang untuk melakukan tindakan paksa. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan.
“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Selanjutnya, akan ada penetapan DPO jika masih tidak ada respons. Penetapan ini tinggal menunggu waktu sekitar seminggu ke depan,” ungkapnya.