close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto. /Foto dok humas KPK
icon caption
Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto. /Foto dok humas KPK
Peristiwa
Kamis, 31 Juli 2025 19:00

Sikap KPK atas vonis ringan yang diterima Hasto

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap resmi terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, batas waktu pengajuan banding masih terbuka hingga Jumat (1/8). 

“Ya, jadi gini. Terkait masalah itu, kita semua sudah tahu putusannya seperti apa, ya. Jadi, jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, sampai dengan hari Jumat,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7).

Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 7 tahun. 

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, beberapa hari lalu, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto dinyatakan tak terbukti merintangi penyidikan yang digelar KPK pada kasus itu. 

Menurut Setyo, laporan resmi dari JPU belum masuk ke pimpinan KPK hingga hari ini. Terkait putusan hakim yang menyatakan tidak ada unsur perintangan penyidikan, Setyo menjawab bahwa KPK tetap menghormati putusan tersebut, tetapi tetap membuka ruang upaya hukum.

“Persangkaannya kan sudah jelas, dengan sengaja mencegah atau menghalangi. Tetapi, hakim berpendapat lain. Kami menghargai itu. Karena itu, ada upaya. Nah, upaya itulah yang akan diputuskan, dipakai atau tidak. Kami tunggu sampai besok, apa pendapat Jaksa terhadap keputusan tersebut,” kata dia. 

Berbeda dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK sudah mempelajari vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. KPK, kata dia, akan banding. "Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan. Maka, penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh. 

Kubu Hasto juga belum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mengatakan keputusan untuk banding atas putusan itu sepenuhnya ada di tangan Hasto. 

"Belum diputuskan untuk banding atau tidak. Mudah-mudahan besok Pak Hasto sudah ada putusan," kata Maqdir. 

Pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk jaksa dan kubu Hasto menentukan sikap terhadap vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tenggat waktu dimulai dari saat vonis dibacakan.
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan