Fiona Handayani sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Fiona Handayani. Fiona diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Fiona untuk melengkapi berkas keempat tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu ialah eks stafsus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
“Yang bersangkutan (Fiona) diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/8).
Anang menyampaikan, Fiona diduga ikut terlibat dalam pengadaan laptop tersebut bersama dengan eks stafsus yang juga menjadi tersangka, yakni Juris Tan. Keterlibatannya pun masih didalami lebih jauh oleh penyidik.