Peristiwa

Kenapa kasus maling ikan di perairan Indonesia tak juga surut?

Teranyar, dua kapal asal Malaysia ditangkap KKP. Mereka mempekerjakan semua ABK asal Indonesia.

Selasa, 10 Juni 2025 13:00

Praktik ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal masih terus marak. Pekan lalu, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Meskipun berbendera Malaysia, kapal diawaki anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. 

Dalam tiga tahun terakhir, petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan "menyetop" ratusan kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia. 

Pada 2022, misalnya, petugas PSDKP menangkap 165 kapal karena terlibat penangkapan ikan ilegal. Sebanyak 150  kapal merupakan kapal berbendera Indonesia. Setahun berselang, jumlah kapal yang ditangkap naik menjadi 212 kapal. Hingga Mei 2025, terdapat 34 kapal yang digulung PSDKP.

Filipina, Malaysia dan Vietnam tercatat sebagai negara-negara dengan kapal-kapal yang paling banyak terlibat penangkapan ikan ilegal di Indonesia. Dari 2023 hingga 2025 ini, sebanyak 28 kapal asal Filipina ditangkap PSDKP karena mencuri ikan. Malaysia di urutan kedua dengan 16 kapal dan Vietnam dengan 8 kapal.

Tren peningkatan penangkapan ikan ilegal tidak hanya dilakukan kapal-kapal asing, tetapi juga kapal lokal. Pada 2020, terungkap 35 kasus penangkapan ikan ilegal oleh kapal lokal--meningkat menjadi 116 kasus di 2021. Meski sempat turun menjadi 79 kasus pada 2022, jumlah kasus kembali naik menjadi 150 kasus pada 2023 dan 182 kasus pada 2024.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait