MK mewajibkan agar sekolah swasta juga menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SD dan SMP.
Lewat putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan biaya pendidikan pada tingkat SD dan SMP, baik itu swasta maupun negeri, digratiskan. Dirilis akhir Mei lalu, putusan itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama sejumlah individu.
Dalam putusan itu, MK menyertakan disclaimer. Putusan itu tak wajib dipatuhi oleh sekolah-sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus. Sekolah-sekolah juga masih diperbolehkan memungut biaya dari orang tua dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi Amnesty International Indonesia (AII), Deputi Direktur AII Wirya Adiwena menilai putusan MK jadi tonggak penting pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan.
"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," jelas Wirya.
Menurut AII, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai. Padahal, pendidikan ialah salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial.