Peristiwa

Korupsi kepala daerah, ahli minta swasta ikut diawasi

KPK merancang strategi pencegahan korupsi kepala daerah. Ahli Unmul menilai reformasi harus turut menyasar sektor swasta agar lebih efektif.

Senin, 20 Juli 2026 12:08

Maraknya kasus korupsi kepala daerah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang strategi pencegahan yang lebih sistemik. Langkah ini dinilai mendesak mengingat catatan sepanjang paruh pertama tahun ini. Sejak Januari hingga Juli, sedikitnya 10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Salah satu akar persoalan yang dibidik KPK adalah tingginya biaya politik. Untuk menekan biaya kampanye yang kerap memicu praktik korupsi, KPK mendorong reformasi sistem pembiayaan politik dengan memperbesar peran negara. Negara diharapkan mengambil alih penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu sehingga beban finansial para kandidat dapat berkurang secara signifikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga mendorong transformasi kampanye konvensional menuju pemanfaatan media digital dan media sosial yang lebih efisien. Langkah modernisasi tersebut akan dibarengi dengan penguatan transparansi pendanaan politik guna memutus mata rantai politik uang. Untuk mendukung upaya tersebut, KPK menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta pengetatan pengawasan aliran dana politik.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Merespons rencana tersebut, Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa solusi yang ditawarkan KPK merupakan langkah awal yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa strategi tersebut hanya akan efektif apabila dibarengi dengan reformasi menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum agar tidak bersikap tebang pilih, serta adanya jaminan atas independensi lembaga peradilan.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait