Beberapa barang dapat diimpor atau diekspor dengan persetujuan khusus dari otoritas terkait.
Korea Utara terkenal keras terhadap budaya Barat. Kini sikap itu semakin tegas setelah Negeri Komunis itu menerapkan larangan hukum terhadap impor rokok Amerika, Coca-Cola, dan produk AS lainnya.
Daily NK baru-baru ini memperoleh teks lengkap dari “Peraturan Pelaksanaan Hukum Bea Cukai” yang diberlakukan pada tahun 2022.
Pasal 3 dari peraturan ini merinci impor yang dilarang, terutama termasuk “rokok Amerika, Coca-Cola, kain denim, dan produk yang dibuat darinya.”
Namun, peraturan tersebut menetapkan pengecualian: “tidak termasuk yang dibawa oleh orang asing.”
Sementara Korea Utara secara tegas melarang impor simbol-simbol kapitalisme dan budaya konsumen Amerika ini—rokok, cola, dan kain denim yang digunakan untuk jeans—mereka tampaknya menghindari kontrol yang berlebihan atas barang-barang yang dimiliki secara pribadi oleh orang asing.