Peristiwa

Sesuai UU, Mendagri beri sanksi pemberhentian 3 bulan untuk Bupati Aceh Selatan

Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan karena umrah tanpa izin saat daerah darurat bencana.

Selasa, 09 Desember 2025 17:37

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan sanksi yang diberikan adalah bentuk penerapan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan. 

"Ini bukan keputusan pribadi saya sebagai Mendagri, tetapi memang aturannya demikian,” kata Tito dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait