Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai opsi relokasi hunian yang aman dan berkelanjutan.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai opsi relokasi hunian yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan, lahan HGU menjadi salah satu opsi bagi penyediaan huntap dengan skema komunal, jika pemerintah daerah setempat kesulitan menyediakan lahan pembangunan huntap dan tidak tersedia lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah tersebut.
“Perintah Presiden, semua tanah pemerintah diprioritaskan untuk korban bencana. Kalau tidak ada, kita lihat opsi lain, termasuk HGU. Prinsipnya tanah itu milik negara, hanya hak guna usaha saja, sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data pemetaan areal relokasi hunian dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, potensi lahan HGU yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap sangat signifikan. Di Provinsi Aceh terdapat 52 lokasi HGU dengan luas mencapai 81.551 hektare, di Sumatera Utara sebanyak 18 HGU seluas 24.418 hektare, dan di Sumatera Barat 33 HGU dengan luas 88.405 hektare.
Satgas PRR juga telah mengidentifikasi kebutuhan lahan relokasi hunian seluas 4.778 hektare yang tersebar di tiga provinsi, terdiri dari 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat.