ASPIRASI menolak pajak pencairan JHT karena dinilai mengurangi hak pekerja, terutama korban PHK dan buruh berupah rendah.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan tidak berpihak kepada buruh, terutama mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang tengah terimpit tekanan ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (25/6).
Seperti diketahui, regulasi saat ini menerapkan potongan pajak final sebesar 5% untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan. Menanggapi hal itu, Mirah menegaskan bahwa dana JHT bukanlah bantuan atau subsidi dari negara, melainkan uang milik pekerja yang disisihkan dari jerih payah mereka selama bertahun-tahun.
“JHT adalah hak mutlak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang ditabung untuk menyambung hidup saat mereka sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja yang sedang kesulitan, terkena PHK, atau ingin memutar uang tersebut sebagai modal usaha justru harus menghadapi potongan pajak yang memberatkan,” ujar Mirah.
Mirah menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan sosial. Menurutnya, selama aktif bekerja, buruh sudah menjadi wajib pajak melalui potongan PPh 21 setiap bulan. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, pekerja juga turut membayar pajak melalui berbagai transaksi konsumsi.