close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Peristiwa
Kamis, 25 Juni 2026 19:46

Pajak pencairan JHT dinilai debani buruh korban PHK

ASPIRASI menolak pajak pencairan JHT karena dinilai mengurangi hak pekerja, terutama korban PHK dan buruh berupah rendah.
swipe

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan tidak berpihak kepada buruh, terutama mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang tengah terimpit tekanan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (25/6).

Seperti diketahui, regulasi saat ini menerapkan potongan pajak final sebesar 5% untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan. Menanggapi hal itu, Mirah menegaskan bahwa dana JHT bukanlah bantuan atau subsidi dari negara, melainkan uang milik pekerja yang disisihkan dari jerih payah mereka selama bertahun-tahun.

“JHT adalah hak mutlak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang ditabung untuk menyambung hidup saat mereka sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja yang sedang kesulitan, terkena PHK, atau ingin memutar uang tersebut sebagai modal usaha justru harus menghadapi potongan pajak yang memberatkan,” ujar Mirah.

Mirah menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan sosial. Menurutnya, selama aktif bekerja, buruh sudah menjadi wajib pajak melalui potongan PPh 21 setiap bulan. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, pekerja juga turut membayar pajak melalui berbagai transaksi konsumsi.

“Saat bekerja, upah buruh sudah dipotong pajak. Saat mereka belanja kebutuhan pokok, pakaian, hingga membayar sewa tempat tinggal, mereka juga membayar pajak. Masa ketika mereka sudah kehilangan pekerjaan dan ingin mengambil uang tabungannya sendiri untuk bertahan hidup, negara masih memotongnya lagi? Ini sangat melukai rasa keadilan,” cetusnya.

ASPIRASI mengingatkan pemerintah bahwa kondisi kelas pekerja di Indonesia saat ini sedang berada dalam situasi yang berat. Di tengah gelombang PHK yang membayangi berbagai sektor industri, buruh juga menghadapi tekanan biaya hidup, mulai dari harga bahan pokok, biaya pendidikan, tarif transportasi dan BBM, hingga biaya kesehatan.

Dalam situasi krusial tersebut, dana JHT kerap menjadi benteng pertahanan terakhir bagi buruh dan keluarganya untuk menyambung hidup, membayar sekolah anak, hingga memulai usaha mikro. Karena itu, ASPIRASI menilai negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan pemberi solusi, bukan justru mengurangi hak manfaat pekerja pada masa tersulit.

Untuk itu, ASPIRASI mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata. Pertama, mengevaluasi total kebijakan pajak atas pencairan dana JHT. Kedua, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak penuh bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah.

Ketiga, mengembalikan esensi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai objek penarikan pajak yang membebani buruh. Keempat, melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam setiap perumusan kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja.

“Negara jangan sampai terkesan mencari keuntungan dari uang tabungan rakyatnya sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka butuhkan adalah perlindungan dan keberpihakan nyata, bukan tambahan beban ekonomi,” tutur Mirah.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan