Gelombang tindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi marak di berbagai daerah dalam kurun waktu berdekatan.
Kepolisian kini melakukan upaya pemberantasan mafia migas bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Melansir laporan berita ANTARA (5/11/2026), Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar penyalahgunaan 15,6 ton atau 15.622 liter BBM bersubsidi dalam kurun waktu dua pekan atas respons keluhan antrean panjang warga yang sebelumnya terjadi.
Selain itu, pengungkapan kasus serupa juga terjadi di wilayah Riau. Satreskrim Polres Kampar, Riau, membongkar penimbunan solar subsidi 308 liter. Tersangka berinisial JA diduga menimbun solar hasil pelangsiran untuk dijual kembali secara eceran.
Akibat praktik culas dan penimbunan tersebut, kelangkaan serta antrean kendaraan yang mengular di SPBU tidak terhindari.
Kini pihak kepolisian berkomitmen tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku pengoplos maupun penimbun BBM bersubsidi. Langkah penyelidikan kemudian mulai dikembangkan dengan membongkar rantai pasok ilegal hingga ke akarnya.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan indikasi penyelewengan di lingkungan sekitar demi menjamin distribusi energi subsidi yang adil dan merata.