Dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan secara ilegal terhadap penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dengan sejumlah pejabat tinggi negara, politikus, media, hingga organisasi masyarakat.
Tersangka terduga antara lain Mantan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Modus operandi yang dilakukan pada tindakan penyadapan ilegal menyasar nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak tanpa melalui prosedur permohonan yang sah tersebut telah dilakukan dalam kurun periode 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management (LIMS). Kemudian, pada Oktober 2026, terdapat instruksi penghapusan file hasil sadapan serta jejak log pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Namun, salah satu petugas yang menyadari penyimpangan tersebut langsung membuat laporan pada 30 Oktober 2026. Atas laporan itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang ahli, sekaligus mengamankan beberapa barang bukti berupa belasan telepon genggam, perangkat iPad, hingga flashdisk dari tangan saksi dan pihak terkait.
Terkait hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, kasus ini digadang menjadi momentum besar bagi penegakan hukum dan pembersihan internal di tubuh institusi negara.
Kini proses peradilan ke depan diharapkan akan berjalan objektif demi menjaga stabilitas keamanan serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.